Memasuki pengujung tahun, kesibukan masyarakat tentu meningkat. Namun, jangan sampai lalai memantau masa berlaku dokumen berkendara anda. Mengacu pada kabar berita Sumbar terbaru, pihak kepolisian kembali menghadirkan solusi jemput bola guna mempermudah akses pelayanan publik tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas pusat.
Layanan SIM keliling kota Padang pada hari Senin, 22 Desember 2025, menyasar lokasi-lokasi strategis agar mudah dijangkau seluruh lapisan warga. Kehadiran bus pelayanan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Satlantas Polresta Padang dan Ditlantas Polda Sumbar demi memberikan kenyamanan ekstra bagi pengendara.
Tabel Lokasi dan Waktu Operasional
| Penyelenggara | Lokasi Pelayanan | Jam Operasional |
| Satlantas Polresta Padang | Simpang Ganting (Padang Timur/Selatan) | 08.30 – 14.30 WIB |
| Ditlantas Polda Sumbar | Simpang By Pass Lubuk Begalung | 08.00 – 14.00 WIB |
| Samsat Keliling (STNK) | Imam Bonjol (Padang Selatan) | 08.00 – 13.00 WIB |
Agar agenda anda berjalan lancar tanpa hambatan, silakan perhatikan detail rincian operasional SIM keliling kota Padang berikut :
Prosedur dan Syarat Wajib Bawa
Proses perpanjangan melalui armada SIM keliling kota Padang sebenarnya cukup singkat. Hanya saja, persiapan dokumen sering menjadi kendala jika kurang teliti. Pastikan seluruh berkas berikut sudah masuk ke dalam map anda :
- Identitas Diri : KTP asli beserta dua lembar fotokopinya.
- Dokumen Lama : SIM asli (A atau C) masa berlakunya masih aktif (tidak boleh lewat satu hari pun).
- Kesehatan Fisik : Surat keterangan sehat jasmani dari dokter mitra Polri.
- Kesehatan Rohani : Hasil tes psikologi resmi (tersedia di lokasi atau lembaga rujukan).
- Jaminan Kesehatan : Lampiran kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan) aktif sesuai regulasi terbaru 2025.
Perlu ditekankan, mobil SIM keliling kota Padang hanya memproses perpanjangan golongan SIM A dan SIM C. Bagi pemilik SIM jenis lain atau kondisi masa berlaku telah habis, permohonan wajib dialihkan ke Satpas Polresta Padang melalui jalur pembuatan SIM baru.
Rincian Biaya Sesuai PNBP
Besaran biaya administrasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk operasional SIM keliling kota Padang, tarifnya adalah:
- SIM A : Rp80.000
- SIM C : Rp75.000
Biaya tersebut murni untuk administrasi pencetakan kartu. Pemohon biasanya perlu menyiapkan dana tambahan guna keperluan tes kesehatan dan psikologi sesuai tarif lembaga penyedia jasa medis masing-masing.
Tips Agar Cepat Selesai
Mengingat antusiasme tinggi di akhir tahun, kuota harian pada layanan SIM keliling kota Padang seringkali terbatas. Sangat disarankan datang 30 menit sebelum jam operasional dimulai. Pastikan juga pakaian anda rapi (bukan kaus oblong) serta hindari penggunaan pakaian berwarna biru karena akan menyatu dengan latar belakang foto saat proses digitalisasi.
Selalu pantau kanal media sosial resmi kepolisian atau situs kabar berita Sumbar terbaru untuk mendapatkan informasi jika terjadi perubahan jadwal akibat kendala teknis atau cuaca ekstrem di wilayah Sumatera Barat. Keberadaan SIM keliling kota Padang adalah wujud nyata pelayanan prima bagi warga agar tetap taat aturan di jalan raya.
